JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melakukan pemutusan hubungan aksi (PHK) para pilotnya. Hal ini di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 yang telah mewabah dari awal Maret 2020.
Staf Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga menyebut keputusan Garuda Philippines melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pilotnya ini semata-mata demi mempertahankan industri penerbangan Indonesia.
Baca juga: Garuda Philippines PHK Pilot, Ini Penjelasan Kementerian BUMN
“Jadi bayangkan apabila Garuda tak lagi mengudara, apa yang terjadi? Anda enggak bisa ke mana-mana. Pasalnya swasta pun berhenti. Maka itu ini cara Garuda untuk tetap bisa beroperasi, ” ujar dia, Sabtu (6/6/2020).
Kemudian, lanjut dia yang diberhentikan Garuda ini adalah pilot yg memang kontrak. Maka itu dihentikan kontraknya sebelum masanya.
Baca juga: Garuda Bakal Dapat Dana Talangan Rp8, 5 Triliun, untuk Apa?
“Tapi kan sudah diberi tahu juga ke mereka kenapa diberhentikan. Memang kondisi berat yang mau tak mau Garuda harus melakukan, ” ungkap dia.
Sebelumnya, Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa PHK pilot itu meski berat langkah ini harus diterapkan demi menyelamatkan perusahaan yang terpuruk akibat gempuran Covid-19.
(rzy)