JAKARTA – Maskapai Batik Air terkena sanksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini dikarenakan adanya pelanggaran atas Permenhub nomor 18 tarikh 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan Covid-19.
Sanksi diberikan melalui Ditjen Perhubungan Udara pada Selasa 19 Mei 2020.
“Dari hasil investigasi dari inspektur penerbangan Ditjen Hubud, bahwa yang mengenai adalah maskapai Batik Air secara rute Jakarta- Denpasar ID 6506, ” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Batik Air mengangkut pengikut lebih dari 50% dengan penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta âDenpasar, jadwal keberangkatan 08. 00 WIB, menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.
Disampaikannya, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera di pasal 14 poin b menghantam pembatasan jumlah penumpang paling penuh 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jangka fisik (physical distancing).
âKepada operator angkutan suasana yang terbukti melanggar, kami menyampaikan sanksi berupa pembekuan izin dalam rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut, â ungkap Adita.
Baca selengkapnya: Sanksi untuk Batik Air, Izin Amblas Dibekukan
(rzy)